Pengumuman

Seiring berkembangnya waktu   Sejarah UPTD PTPH Prov. Kalimantan Timur mengalami perubahan nama institusi yakni  ;

#  Pada awal berdirinya tahun 1987 berupa Satgas BPTP VIII yang induknya BPTP 

    VIII Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan.

#  Tahun 2000 berubah statusnya menjadi BPTPH XXIII

#  Pada tahun 1999 – 2000  Pemerintah (Pusat/Departemen Pertanian) telah

    Menyerahkan BPTPH XXIII kepada daerah Provensi Kalimantan Timur 

    (UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan peraturan Pemerintah

    Nomor : 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan

    Provinsi sebagai Daerah Otonom).

#  Pada Tahun 2009 nama BPTPH XXIII berubah menjadi UPTD PTPH Provensi

    Kalimantan Timur (SK Gubernur Kalimantan Timur No. 19 tentang Organisasi

    dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan provensi

    Kalimantan Timur).

#   Sejak tahun 2009 ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan rincian Tugas UPTD PTPH

     Melaksanakan sebagian teknis operasional dan   penunjang kegiatan dinas diBidang  Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura