Seiring berkembangnya waktu Sejarah UPTD PTPH Prov. Kalimantan Timur mengalami perubahan nama institusi yakni ;
# Pada awal berdirinya tahun 1987 berupa Satgas BPTP VIII yang induknya BPTP
VIII Banjarbaru di Provinsi Kalimantan Selatan.
# Tahun 2000 berubah statusnya menjadi BPTPH XXIII
# Pada tahun 1999 – 2000 Pemerintah (Pusat/Departemen Pertanian) telah
Menyerahkan BPTPH XXIII kepada daerah Provensi Kalimantan Timur
(UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dan peraturan Pemerintah
Nomor : 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan
Provinsi sebagai Daerah Otonom).
# Pada Tahun 2009 nama BPTPH XXIII berubah menjadi UPTD PTPH Provensi
Kalimantan Timur (SK Gubernur Kalimantan Timur No. 19 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan provensi
Kalimantan Timur).
# Sejak tahun 2009 ditetapkan Tugas Pokok, Fungsi dan rincian Tugas UPTD PTPH
Melaksanakan sebagian teknis operasional dan penunjang kegiatan dinas diBidang Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura
Pengumuman