Pelayanan Publik dilakukan berdasarkan Undang - Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik sendiri adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku bagi setiap warga negara atau penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam pelaksanaannya secara khusus pelayanan publik diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa penyelenggara pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Pelayanan Publik yang kami lakukan di Kelompok Tani Baru mekar yang diketuai oleh Bapak H. Taqwa diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari petani, PPL,POPT, Babinsa dan Kantibmas, Dinas Pertanian Kab. Penajam dan staf kelurahan Nipah - Nipah Kecamatan Penajam (10/5/2023).
Survei yang kami lakukan meliputi produk -- produk layanan UPTD PTPH terhadap masyarakat antara lain:
a. Penggunaan produk agent hayati
b. Pelayanan Bimtek tentang hama dan penyakit
c. Pelaksanaan Gerakan pengendalian OPT
d. Pelayanan terhadap administrasi kantor
Dari hasil survey yang kami lakukan selanjutnya akan kami himpun dan kami gunakan untuk perbaikan dari layanan UPTD Proteksi terhadap masyarakat sehingga tujuan dan visi misi dari UPTD dapat tercapai.
(𝑠𝑏𝑦/𝑒𝑚).
Pengumuman